Nasional
Penemuan dan Penyelidikan Kalender Kampanye Bermasalah di Purbalingga
Purbalingga – Pada tanggal 22 Maret 2019, pemerintah daerah Purbalingga di Jawa Tengah melaporkan penemuan kalender yang mengkhawatirkan ke Bawaslu Purbalingga. Kalender tersebut menampilkan gambar calon presiden dan wakil presiden, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, serta mencantumkan logo pemerintah daerah. Laporan ini dibuat dalam konteks pemilihan yang akan datang, dengan menekankan bahwa pemerintah daerah tidak memberikan izin untuk penggunaan logo dan berniat untuk tetap netral dalam kampanye pemilihan. Penemuan ini telah menimbulkan kekhawatiran besar di kalangan pemerintah lokal dan masyarakat.
Laporan telah dibuat pada tanggal 22 Maret 2019 sebagai respons terhadap penempatan logo Pemerintah Daerah Purbalingga pada kalender yang disebutkan, yang menampilkan gambar calon presiden dan wakil presiden, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno. Kepala Bagian Komunikasi dan Protokol di Purbalingga, Suroto, mengungkapkan kekhawatirannya, mengatakan bahwa penempatan logo ini dapat memberi kesan bahwa Pemerintah Daerah Purbalingga secara langsung terlibat dalam kampanye pemilihan. Sehubungan dengan hal ini, diputuskan untuk melaporkan masalah tersebut ke Bawaslu Purbalingga, yang menekankan netralitas pemerintah daerah serta niatnya untuk mematuhi aturan dan peraturan terkait pemilihan.
"Pada mandat dari Ibu Pelaksana Tugas Bupati, kami melaporkan kepada Bawaslu bahwa di desa Galuh, di kecamatan Bojongsari, di kabupaten Purbalingga, telah ditemukan kalender (bahan kampanye) dari pasangan calon presiden 02, di mana terdapat logo pemerintah daerah setempat," kata Suroto, menjelaskan situasi dalam siaran pers yang dikeluarkan pada Jumat (22/3/2019). Temuan ini menimbulkan kekhawatiran dan mengajukan pertanyaan tentang etika dan legalitas tindakan seperti itu. Setelah menerima laporan ini, Bawaslu Purbalingga mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menyelidiki masalah ini dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat mematuhi aturan pemilihan. Diputuskan bahwa tindakan pencegahan harus diambil untuk mencegah penyebaran lebih lanjut dari kalender ini, yang bisa mengganggu keseimbangan dan keadilan dalam proses pemilihan.
Dia juga menambahkan bahwa pemerintah daerah Purbalingga tidak pernah mengeluarkan izin untuk menggunakan logo lembaga pemerintah dalam materi kampanye dari kandidat mana pun. Ini berarti penggunaan simbol tersebut tidak sah dan dapat memberi kesan bahwa pemerintah daerah terlibat dalam kampanye. Sebagai bagian dari penyelenggara pemilihan, seluruh pemerintah daerah Purbalingga berkewajiban untuk menjaga netralitas dan independensi dari kampanye politik. Setiap tindakan yang dapat melanggar prinsip ini diperlakukan dengan serius dan dikenakan kontrol ketat. Suroto menekankan pentingnya prinsip ini dan dengan jelas menyatakan bahwa pelanggaran apa pun tidak akan diabaikan.
Suroto menekankan bahwa baru ditemukan tiga eksemplar kalender tersebut di Desa Galuh, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah. Dia mengungkapkan kekhawatirannya dan meminta staf Bawaslu untuk menyelidiki kalender serupa yang mungkin telah beredar di masyarakat. Kekhawatirannya terkait dengan potensi pengaruh pada jalannya kampanye pemilihan.
Komisioner Bawaslu Purbalingga bidang Pengawasan, Komunikasi, dan Hubungan Antarlembaga, Misrad, merespons laporan tersebut, menyatakan bahwa ia siap untuk melanjutkan penyelidikan dalam masalah ini. Dia mengungkapkan pengertiannya tentang situasi tersebut dan menekankan pentingnya kepatuhan terhadap hukum.
Bawaslu telah menerima laporan resmi dan bukti berupa 1 lembar kalender. Peredaran kalender ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 280, Ayat 1, Huruf (i), yang menyatakan: "Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan."
Insiden ini menggambarkan pentingnya aturan dan regulasi yang berkaitan dengan pemilihan, serta kebutuhan bagi semua pihak untuk menjaga kejujuran dan transparansi dalam proses pemilihan. Apakah ini akan berpengaruh terhadap pemilihan yang akan datang masih belum bisa diketahui, tetapi tentunya telah memicu diskusi tentang etika dan tanggung jawab dalam politik.
Sangat penting untuk menjaga integritas dalam proses pemilihan. Insiden ini menunjukkan betapa pentingnya kepatuhan terhadap hukum dan etika dalam kampanye politik. Semoga ini menjadi peringatan bagi semua pihak.